Halaman

Minggu, 08 Januari 2017

mars karang Taruna

Mars & Hymne Karang Taruna

Penggunaan Mars Karang Taruna


Penggunaan Mars Karang Taruna diatur sebagai berikut:
  1. Mars Karang Taruna digunakan untuk kegiatan Forum pertemuan Karang Taruna, yakni Temu Karya, Rapat Kerja, Rapat Pimpinan, RPP, dan Rapat Konsultasi;
  2. Mars Karang Taruna juga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna lainnya, seperti:
  • Pendidikan dan Pelatihan;
  • Bulan Bhakti Karang Taruna atau Peringatan HUT Karang Taruna;
  • Jambore atau kegiatan perkemahan lainnya;
  • Apel besar/siaga atau kegiatan pengumpulan/mobilisasi massa lainnya;
  • Kegiatan Olah Raga dan Seni Budaya;
  • Untuk mensosialisasikan dan mempopulerkannya, Mars Karang Taruna dapat dilombakan.

Tata cara Menyanyikan Mars Karang Taruna

Tata cara menyanyikan Mars Karang Taruna diatur sebagai berikut :
  1. Dalam upacara-upacara resmi, Mars Karang Taruna dapat dinyanyikan secara bersarmaan oleh seluruh peserta yang hadir dengan atau tanpa teks, dengan mempertimbangkan penguasaan terhadapnya, dan/atau dinyanyikan secara khusus oleh sekelompok paduan suara yang dilatih untuk itu;
  2. Mars Karang Taruna yang dinyanyikan dalam kegiatan upacara-upacara resmi tersebut, harus dipimpin oleh seorang dirigen yang menguasai betul cara menyanyikannya;
  3. Mars Karang Taruna dapat dilombakan dengan formulasi kelompok vokal atau paduan suara yang diiringi musik dengan berbagai variasi;
  4. Untuk lebih membangkitkan semangat, dalam menyanyikan lagu Mars Karang Taruna dapat diiringi dengan musik minimal akustik;
  5. Dalam keadaan tertentu apabila tidak memungkinkan mengunakan kelompok paduan suara atau menyanyikan bersama-sama pada upacara-upacara tertentu, maka dapat diperdengarkan lagu Mars Karang Taruna melalui Kaset/CD;
  6. Mars Karang Taruna dalam tata urutan upacara resmi dinyanyikan setelah pembacaan doa upacara pembukaan.

Penggunaan Hymne Karang Taruna

Penggunaan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
  1. Hymne Karang Taruna digunakan untuk kegiatan Forum pertemuan Karang Taruna, yakni Temu Karya, Rapat Kerja, Rapat Pimpinan, RPP, dan Rapat Konsultasi;
  2. Hymne Karang Taruna juga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna lainnya, seperti:
  • Pendidikan dan Pelatihan;
  • Bulan Bhakti Karang Taruna atau Peringatan HUT Karang Taruna;
  • Jambore atau kegiatan perkemahan lainnya;
  • Apel besar/siaga atau kegiatan pengumpulan/mobilisasi massa lainnya;
  • Kegiatan Olah Raga dan Seni Budaya;

Tatacara Menyanyikan Hymne Karang Taruna

Tatacara menyanyikan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
  1. Dalam upacara-upacara resmi, Hymne Karang Taruna dapat dinyanyikan secara bersamaan oleh seluruh peserta yang hadir dengan atau tanpa teks, dengan mempertimbangkan penguasaan terhadapnya, dan/atau dinyanyikan secara khusus oleh sekelompok paduan suara yang dilatih untuk itu;
  2. Hymne Karang Taruna yang dinyanyikan dalam kegiatan upacara-upacara resmi tersebut, harus dipimpin oleh seorang dirigen yang menguasai betul cara menyanyikannya;
  3. Untuk lebih menciptakan kesyahduan dan rasa khidmat, dalam menyanyikan lagu Hymne Karang Taruna dapat diiringi dengan musik minimal akustik;
  4. Dalam keadaan tertentu apabila tidak memungkinkan mengunakan kelompok paduan suara atau menyanyikan bersama-sama pada upacara-upacara tertentu, maka dapat diperdengarkan lagu Hymne, Karang Taruna melalui Kaset/CD;
  5. Hymne Karang Taruna dalam tata urutan upacara resmi dinyanyikan setelah menyanyikan Lagu Indonesia Raya atau Mengheningkan cipta.

Galeri pemuda